Sebenarnya usaha apa saja yang memerlukan perizinan? Atau kalau dibalik pertanyaannya, Izin Usaha itu digunakan untuk apa saja? Pertanyaan kedua sebenarnya akan jelas bahwa tidak hanya mendirikan usaha saja yang memerlukan perizinan, tapi banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian (untuk restoran dll) dan juga izin pasang papan nama.
Aturan yang menjadi dasar untuk ini adalah Inpres No 5 Th 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha ini dibuat karena memang sangat banyak keruwetan yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.
Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:
1. Tahapan izin
Untuk mendapatkan izin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan izin usaha ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan izin usaha sementara, izin usaha tetap hingga izin perluasan.
2. Badan HukumTidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perizinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA)
3. Izin Per Departemen
Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan izin usaha disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll
4. Izin Departemen TerkaitDepartemen perdagangan mengeluarkan izin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap izin usaha harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.
blog.kompasbisnis.com